Digitalisasi Koleksi Tercetak Di Perpustakaan Perguruan Tinggi Sebagai Sumber Belajar Sivitas Akademika

DIGITALISASI KOLEKSI TERCETAK DI PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI SEBAGAI SUMBER BELAJAR SIVITAS AKADEMIKA

Pengertian perpustakaan menurut UU No. 43 Tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Namun, saat ini istilah perpustakaan digital semakin tenar seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, karena hal tersebut perpustakaan sebagai salah satu sumber belajar dituntut untuk mampu mengembangkan koleksinya, terutama koleksi cetak menjadi koleksi digital, hal ini dimaksudkan agar pemustaka dapat mengakses koleksi perpustakaan kapan saja dan dimana saja
Pengertian perpustakaan digital sendiri menurut The Digital Library Federation merupakan organisasi-organisasi yang menyediakan sumber-sumber, meliputi staf ahli, dengan tujuan untuk menyeleksi, membentuk, menawarkan akses intelektual, menginterpretasikan, mendistribusikan, memelihara integritas, dan menjaga atau memastikan secara terus-menerus koleksi digital dapat dimanfaatkan sehingga selalu siap sedia dan ekonomis untuk digunakan oleh masyarakat terbatas atau sekelompok masyarakat (Pendit: 2005).
Sedangkan menurut Brian Lang yang dikutip dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi (2007), menyatakan bahwa perpustakaan digital merupakan suatu istilah yang dipakai untuk menggambarkan penggunaan teknologi digital untuk memperoleh, menyimpan, melestarikan, dan menyediakan akses terhadap informasi dan materi-materi yang diterbitkan dalam bentuk digital atau didigitalisasikan dari bentuk tercetak, audio-visual, dan bentuk-bentuk lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan akses kepada seluruh pengguna, yang tentu saja diorientasikan pada cara penyampaian dan penyebaran informasi yang cepat, tepat, akurat dan handal.
Dari kedua pengertian di atas, dapat dipahami bahwa perpustakaan digital tujuannya adalah untuk menyediakan koleksi perpustakaan dalam bentuk digital yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja oleh para pemustaka.
Perpustakaan sebagai salah satu sumber belajar memiliki peran dalam menyediakan koleksi untuk memenuhi kebutuhan pemustaka, tak terkecuali pada perpustakaan perguruan tinggi. Perpustakaan perguruan tinggi sendiri merupakan jantung dari perguruan tinggi, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan oleh para sivitas akademika, tanpa keberadaan perpustakaan, sebuah perguruan tinggi bagaikan manusia yang tidak memiliki jiwa.
Sebagai salah satu tempat sumber belajar di era yang serba digital, sudah semestinya perpustakaan perguruan tinggi melakukan digitalisasi terhadap koleksinya agar memudahkan para sivitas akademika dalam mengakses informasi/koleksi perpustakaan. Adanya koleksi digital ini nantinya sangat bermanfaat bagi para sivitas akademika, karena mereka bisa mengakses koleksi perpustakaan tanpa harus mengunjungi gedung perpustakaan itu sendiri, dengan hal tersebut pemustaka dapat menghemat biaya, waktu serta tenaga.
Mendigitalisasikan koleksi tercetak tidaklah semudah yang dibayangkan, diperlukan staf ahli dibidang komputer dan jaringan agar proses pengalihan bentuk dari koleksi cetak ke koleksi digital sesuai dengan yang diharapkan. Proses digitalisasi ini juga membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup banyak, sehingga tidak semua koleksi perpustakaan dapat dialih-bentukkan dari bentuk cetak ke bentuk digital. Namun, pendigitalisasian koleksi perpustakaan perguruan tinggi ini dapat diwujudkan apabila para pustakawan serta staf perpustakaan memiliki kemauan serta kemampuan dalam melakukan digitalisasi koleksi, serta adanya dukungan dari para petinggi pusat sumber belajar, hal ini sangat memungkinkan terjadinya digitalisasi koleksi di perpustakaan perguruan tinggi.

Oleh: Mutia Indriyani

Sumber:
Pendit, Putu Laxman. 2005. Perpustakaan Digital : Prspektif Perpustakaan
Perguruan Tinggi Indonesia
. Jakarta : Perpustakaan Universitas
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.

----------. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta :
Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemanfaatan E-Learning Sebagai Model Pembelajaran di Era Digital

Pemanfaatan Media Sosial Twitter sebagai Media Pembelajaran

TEMUKAN 5 KELEBIHAN MEDIA SOSIAL YOUTUBE SEBAGAI SUMBER BELAJAR DALAM PROSES PEMBELAJARAN