Digitalisasi Koleksi Tercetak Di Perpustakaan Perguruan Tinggi Sebagai Sumber Belajar Sivitas Akademika
DIGITALISASI KOLEKSI TERCETAK DI
PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI SEBAGAI SUMBER BELAJAR SIVITAS AKADEMIKA
Pengertian perpustakaan menurut UU No. 43 Tahun 2007 adalah institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Namun, saat
ini istilah perpustakaan digital semakin tenar seiring dengan pesatnya
perkembangan teknologi dan informasi, karena hal tersebut perpustakaan sebagai
salah satu sumber belajar dituntut untuk mampu mengembangkan koleksinya,
terutama koleksi cetak menjadi koleksi digital, hal ini dimaksudkan agar
pemustaka dapat mengakses koleksi perpustakaan kapan saja dan dimana saja
Pengertian perpustakaan digital sendiri menurut The Digital Library
Federation merupakan organisasi-organisasi yang menyediakan sumber-sumber,
meliputi staf ahli, dengan tujuan untuk menyeleksi, membentuk, menawarkan akses
intelektual, menginterpretasikan, mendistribusikan, memelihara integritas, dan
menjaga atau memastikan secara terus-menerus koleksi digital dapat dimanfaatkan
sehingga selalu siap sedia dan ekonomis untuk digunakan oleh masyarakat
terbatas atau sekelompok masyarakat (Pendit: 2005).
Sedangkan menurut Brian Lang yang dikutip dalam buku Dasar-Dasar Ilmu
Perpustakaan dan Informasi (2007), menyatakan bahwa perpustakaan digital merupakan
suatu istilah yang dipakai untuk menggambarkan penggunaan teknologi digital
untuk memperoleh, menyimpan, melestarikan, dan menyediakan akses terhadap
informasi dan materi-materi yang diterbitkan dalam bentuk digital atau
didigitalisasikan dari bentuk tercetak, audio-visual, dan bentuk-bentuk
lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan akses kepada seluruh pengguna,
yang tentu saja diorientasikan pada cara penyampaian dan penyebaran informasi
yang cepat, tepat, akurat dan handal.
Dari kedua pengertian di atas, dapat dipahami bahwa perpustakaan
digital tujuannya adalah untuk menyediakan koleksi perpustakaan dalam bentuk digital
yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja oleh para pemustaka.
Perpustakaan sebagai salah satu sumber belajar memiliki peran dalam
menyediakan koleksi untuk memenuhi kebutuhan pemustaka, tak terkecuali pada
perpustakaan perguruan tinggi. Perpustakaan perguruan tinggi sendiri merupakan
jantung dari perguruan tinggi, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan oleh
para sivitas akademika, tanpa keberadaan perpustakaan, sebuah perguruan tinggi
bagaikan manusia yang tidak memiliki jiwa.
Sebagai salah satu tempat sumber belajar di era yang serba digital, sudah
semestinya perpustakaan perguruan tinggi melakukan digitalisasi terhadap koleksinya
agar memudahkan para sivitas akademika dalam mengakses informasi/koleksi
perpustakaan. Adanya koleksi digital ini nantinya sangat bermanfaat bagi para
sivitas akademika, karena mereka bisa mengakses koleksi perpustakaan tanpa
harus mengunjungi gedung perpustakaan itu sendiri, dengan hal tersebut
pemustaka dapat menghemat biaya, waktu serta tenaga.
Mendigitalisasikan koleksi tercetak tidaklah semudah yang dibayangkan,
diperlukan staf ahli dibidang komputer dan jaringan agar proses pengalihan
bentuk dari koleksi cetak ke koleksi digital sesuai dengan yang diharapkan.
Proses digitalisasi ini juga membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup
banyak, sehingga tidak semua koleksi perpustakaan dapat dialih-bentukkan dari
bentuk cetak ke bentuk digital. Namun, pendigitalisasian koleksi perpustakaan perguruan
tinggi ini dapat diwujudkan apabila para pustakawan serta staf perpustakaan memiliki
kemauan serta kemampuan dalam melakukan digitalisasi koleksi, serta adanya
dukungan dari para petinggi pusat sumber belajar, hal ini sangat memungkinkan
terjadinya digitalisasi koleksi di perpustakaan perguruan tinggi.
Oleh: Mutia
Indriyani
Sumber:
Pendit, Putu Laxman. 2005. Perpustakaan
Digital : Prspektif Perpustakaan
Perguruan Tinggi Indonesia. Jakarta : Perpustakaan Universitas
Indonesia.
Perguruan Tinggi Indonesia. Jakarta : Perpustakaan Universitas
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.
----------. 2007. Dasar-Dasar
Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta :
Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
Komentar
Posting Komentar